Riaumandiri.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar operasi penggeledahan dan pemasangan garis polisi (police line) di kediaman DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka kasus narkotika, Eko Harya Pradita alias Eko Abud. Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (5/11).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Riau, khususnya di Kota Dumai yang menjadi salah satu daerah strategis dalam jalur peredaran narkotika.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Dumai dengan nomor 132/pen.pid/2024/PN Dumai, yang dikeluarkan pada 4 November 2024.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti memimpin langsung kegiatan ini bersama timnya. Rumah yang digeledah berlokasi di Jalan Rajawali, RT 03, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Rumah ini merupakan tempat tinggal tersangka Eko Harya Pradita, yang hingga kini masih berstatus buron dalam kasus tindak pidana narkotika.
Operasi ini melibatkan beberapa perwira dan anggota Ditresnarkoba Polda Riau serta unsur masyarakat setempat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat kepolisian, termasuk AKBP Edi Munawar, AKP Yoyok Iswadi, AKP Mardiwell dan AKP Gus Purwanto. Selain itu, AKP Ignatius Axcel Emilton, SIK, Aiptu Hendriyantara, Aipda Khairil Melhavis, Brigpol Rezki Dindi Hari, serta Kasat Res Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin beserta anggotanya juga hadir untuk memastikan kelancaran dan keamanan operasi.
Dalam operasi tersebut, Polda Riau juga melibatkan masyarakat sekitar sebagai saksi, termasuk Ketua RT dan beberapa warga setempat, untuk menjamin transparansi proses penggeledahan. Kehadiran anggota Satuan Sabhara Polres Dumai turut membantu dalam pengamanan area sekitar selama penggeledahan berlangsung.
Kombes Pol Manang Soebeti menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus narkotika yang melibatkan tersangka Eko Abud, yang telah menjadi buron.
"Penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas setiap pelanggaran narkotika yang terjadi di wilayah Riau. Kami juga ingin memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan transparan dan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar," ujar Kombes Manang, Rabu (6/11).
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini berlangsung dengan tertib dan aman berkat koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat. "Keberhasilan operasi ini adalah hasil dari sinergi antara petugas kepolisian dengan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan ini, serta peran aktif Ketua RT dan warga sekitar dalam menjaga keamanan wilayah mereka," kata dia.
Sementara itu, penempatan garis polisi di lokasi penggeledahan bertujuan untuk menjaga agar tempat tersebut tidak dirusak atau diakses oleh pihak yang tidak berkepentingan, hingga proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan.