RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus menyoroti maraknya kasus judi online (judol) yang baru-baru ini menyeret oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
"Judi online ini sudah menjadi seperti wabah yang mengancam tatanan sosial di masyarakat," kata Stevano dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan PPATK di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Untuk itu, ia mendorong keseriusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemberantasan praktek ilegal tersebut. "Saya katakan tadi (judol) sudah menjadi wabah penyakit. Epidemi yang mengancam peradaban kehidupan masyarakat kita dan perlu ada keseriusan yang tinggi dari teman-teman di PPATK untuk memberantas masalah ini," kata Stevano.
Terkait terlibatnya oknum pegawai Komdigi yang berkomplot dengan website provider judol, politisi PDI-Perjuangan ini mewanti-wanti bahwa tindakan serupa bisa saja terjadi di tubuh PPATK. Karena itu, ia menegaskan perlu ada komitmen yang jelas dari Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum di institusinya yang melindungi praktik ilegal ini.
"Yang terjadi pada kominfo bisa saja terjadi pada PPATK, lalu komitmen apa yang akan diberikan oleh Bapak Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online di instansi anda?" tanya legislator Dapil NTT II ini.
Stevano menegaskan bahwa permasalahan judi online harus segera mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama PPATK yang memiliki peran kunci dalam mendeteksi dan mencegah aliran dana ilegal, termasuk yang digunakan untuk judi online. Oleh karena itu, langkah konkret dan serius dari PPATK dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.
Diketahui, menurut data dari PPATK, supply dan demand judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan dengan rata-rata kenaikan sebesar 143,51 persen, terutama semenjak pandemi.
Sementara itu, perkembangan jumlah transaksi judi online terus mengalami rata-rata peningkatan sebesar 237,48 persen, dimana peningkatan tajam terjadi pada saat pandemi.
Pelaku judi online, diketahui juga telah menyebar ke seluruh golongan usai, terbanyak adalah pada range usia 30-50 tahun yakni sebanyak 40,18 persen. Masyarakat berpendapatan menengah bawah juga cenderung menggunakan sebagian besar penghasilan yang mereka terima (hingga 70 persen) untuk judi online. (*)