Riaumandiri.co - Pengurus Pusat (PP) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) yang sah telah resmi mengajukan dua gugatan hukum terhadap pihak Aryo PS Djojohadikusumo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait dengan kepengurusan PORDASI yang dianggap ilegal dan melanggar AD/ART organisasi.
Gugatan di PTUN dengan nomor perkara 423/G/2024/PTUN.JKT, diajukan karena pihak Aryo PS Djojohadikusumo dkk telah mengubah Anggaran Dasar (AD) PORDASI dengan secara melawan hukum mengatasnamakan PP PORDASI. Langkah ini dianggap mencederai prinsip kepatuhan terhadap aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, gugatan juga diajukan di PN Jakarta Selatan dengan kode register PN JKT.SEL-011120244UC namun belum mendapatkan nomor perkara.
Gugatan ini diajukan PP PORDASI yang sah agar Aryo PS Djojohadikusumo dkk berhenti mengatasnamakan dan menggunakan nama PORDASI. Gugatan ini menegaskan komitmen PP PORDASI yang sah untuk menjaga integritas organisasi dan melindungi kepentingan para anggota dan pemangku kepentingan PORDASI di seluruh Indonesia.
"Langkah hukum ini kami ambil demi melindungi marwah dan kredibilitas organisasi serta memastikan bahwa PORDASI tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Anita Kolopaking selaku Kuasa Hukum PP PORDASI yang sah.
PP PORDASI berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia.
Sementara itu pengurus Pengporv Pordasi Riau Marjoni Hendri menambahkan bahwa konflik ini berawal dari masa kepengurusan PP Pordasi periode 2020-2024 pada Februari 2024.
"Tetepi sehubungan dengan pelaksanaan PON di Aceh dan Sumut maka KONI pusat mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh cabor yang telah habis masa kepengurusannya untuk mengundurkan Munas sampai selesainya PON tersebut," jelasnya.
Akam tetapi ada beberapa PengProv Pordasi yang tidak mau mematuhi imbauan dengan alasan PP Pordasi harus mematuhi dan tunduk kpd AD / ART Organisasi.
"Jadi sebenarnya perselisihan ini bisa di selesaikan secara musyawarah dan mufakat baik dalam acara pertemuan pertemuan kekeluargaan dan pada Munas yang akan di selenggarakan pada tanggal 13,14 dan 15 November yang akan datang," urainya.
Namun ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan dari KONI terus berjalan seperti mengadakan Munas, Kejuaraan dan kejuaraan berkuda lainnya dan terakhir pada tanggal 2-3 November kemaren mereka melakukan Munaslub yang mengakibatkan suasana makin memanas.
"Saya masih berharap pada Munas tanggal 13-15 November besok kondisi ini dapat terselesaikan dgn baik tanpa melalui proses hukum. Pada Munas dapat di bahas semua daftar keingian suka atau tidak sukanya terhadap hasil Munaslub yang di adakan pada bulan Juni lalu.
"Sebagai pengurus daerah, saya sangat prihatin atas kejadian ini dan saya berharap dapat diselesaikan secara baik-baik sehingga tidak merusak hubungan PengProv/Penda dengan KONI daerah. Sebab walau bagaimanpun KONI itu adalah induk dari Seluruh Cabang Olahraga . Dan PengProv seluruh Cabor juga mendapatkan Pembinaan dari KONI Daerah. Jadi jangan sampai Pordasi dikeluarkan dari ke anggotaan KONI baik di Pusat maupun di daerah-daearah seluruh Indonesia," tukasnya.