Riaumandiri.co - Seorang pria inisial DM alias Manurung tak berkutik saat diriingkus tim opsnal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada Sabtu (2/11). Pria umur 51 tahun itu ditangkap saat berada di sebuah warung kopi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa pria tersebut merupakan pelaku tindak pidana judi online, pada saat penangkapan juga disita barang bukti terkait dengan perjudian.
"Kasus tindak pidana perjudian online jenis Sie Jie, Kim dan Sdyney sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHPidana," jelas Kompol Bery, Senin (4/11).
Pelaku itu ditangkapa lantaran adanya informasi terkait aktivitas perjudian itu yang selama ini membuat keresahan di tengah masyarakat. Tim pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Yang bersangkutan ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Sumber Sari IV Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh," urainya.
Di waktu petang penangkapan, DM alias Manurung tak berkutik saat dua polisi berpakaian preman menyergapnya. Tanpa perlawanan langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru beserta barang buktinya.
"Personel juga mengamankan barang bukti berupa HP, uang tunai, kartu ATM dan catatan angka perjudian, laku dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut," tukasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa HP Oppo A76, 3 lembar kertas nomor judi, uang tunai senilai Rp710.000 kemudian satu buah kartu ATM bank Mandiri.