RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Provinsi Riau segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat.
Boby menjelaskan bahwa penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dilakukan paling lambat pada tanggal 21 November dan 30 November mendatang. Penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan.
"Penetapan UMP dan UMK ini sangat penting karena akan berdampak pada kesejahteraan ribuan pekerja di Riau," ujar Boby Kamis (31/10) di Pekanbaru.
Lebih lanjut, Boby menjelaskan bahwa proses penetapan UMP melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) hingga pembahasan di Dewan Pengupahan. Hasil pembahasan kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk diambil keputusan.
"Kami berharap proses penetapan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak," tambah Boby.
Untuk mengantisipasi adanya gejolak pasca pengumuman UMP, Pemprov Riau telah melakukan berbagai persiapan. Satu di antaranya adalah meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti serikat pekerja dan pengusaha.
"Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait pentingnya menjaga stabilitas hubungan industrial," kata Boby.
Pemprov Riau berharap dengan adanya sosialisasi dan koordinasi yang baik, dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal akibat kenaikan UMP.
"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha dan pekerja di Riau," pungkas Boby.