RIAUMANDIRI.CO - Kasus meninggalnya seorang tahanan Kepolisian Resort (Polresta) Kota Palu, Bayu Adhitiyawan menemukan titik terang. Bayu diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan.
Dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024), Kapolda Sulawesi Tengah Agus Nugroho menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, meninggalnya Bayu diduga tidak hanya disebabkan oleh penyakit yang dideritanya, tapi juga diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum petugas jaga dan sesama tahanan.
Dalam menangani kasus tersebut, Polda Sulteng segera akan mengadakan sidang kode etik profesi pada Kamis (31/10) mendatang. Adapun Bripda CH sebagai terduga pelanggar memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan terungkapnya kasus tewasnya tahanan karena dianiaya tersebut menjadi bukti bahwa DPR RI hadir merespon aspirasi masyarakat. Sebab, sebelumnya pada Kamis (26/9) Komisi III mendorong pengusutan tuntas kasus tersebut, usai mendengarkan aspirasi dari Firma Hukum James Tonggiroh & Partner dan keluarga Almarhum Bayu.
"Terungkapnya tewasnya tahanan karena dianiaya, berangkat dari sini ya dari RDPU 27 September, kita bisa minta Propam untuk proaktif dan Propan menjalankan tugasnya dengan baik. Yang tadi tidak terungkap bisa terungkap dengan jelas dan sekarang diusut secara pidana, bahkan secara etik juga," kata Habib usai RDP dengan Kapolda Sulawesi Tengah Agus Nugroho.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menekankan, Komisi III DPR RI ke depan terus berkomitmen untuk memaksimalkan kinerja-kinerja yang baik, dan siap menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Kita Komisi III bertekad kedepan akan terus memaksimalkan kinerja seperti ini. Kami siap menampung aspirasi masyarakat yang mengajukan persoalan-persoalannya dan segera melakukan tindakan-tindakan yang responsif mencari solusi," tegas Habiburokhman.
Adapun, dalam kesimpulan rapat Komisi III meminta Kapolda Sulteng dan jajarannya untuk segera melakukan penyidikan terhadap meninggalnya tahanan atas nama Bayu Adhityawan secara transparan, profesional dan bertanggungjwawb, serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi III meminta Kapolda Sulteng untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolresta Palu beserta jajarannya, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari dan segera menindaklanjuti laporan keluarga Alm. Bayu Adhityawan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polresta Palu atas penetapan tersangka atas nama Alm. Bayu Adhityawan. (*)