170 Orang Ditugaskan Lipat Surat Suara Pilkada Pekanbaru

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melipat surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) 2024 di gudang logistik KPU Pekanbaru, Kecamatan Bukit Raya, Minggu (27/10). Proses pelipatan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB

Sebanyak 170 orang tenaga pelipat surat suara berpartisipasi untuk menyelesaikan proses pelipatan. Pelipatan ini ditargetkan rampung paling lama selama lima hari.

Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira mengatakan, pada hari pertama ini, pelipatan surat suara diawali dengan melipat surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Pekanbaru.

"Pada hari ini, kami melaksanakan tahapan sorting, hitung dan pelipatan surat suara dengan melibatkan 170 petugas pelipatan surat suara dan kita targetkan kurang dari lima hari pelipatan ini selesai," kata Raga Perwira.

Dijelaskan Raga, setelah pelipatan surat suara pemilihan wali kota rampung, maka akan dilanjutkan dengan pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Setiap petugas pelipatan memperoleh satu kardus yang berisi 2.500 surat suara yang akan diselesaikan pelipatannya.

"Pada hari ini, kami melaksanakan tahapan sorting, hitung dan pelipatan surat suara dengan melibatkan 170 petugas pelipatan surat suara dan kita targetkan kurang dari lima hari pelipatan ini selesai," kata Raga.

Dijelaskan Raga, setelah pelipatan surat suara pemilihan wali kota rampung, maka akan dilanjutkan dengan pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Setiap petugas pelipatan memperoleh satu kardus yang berisi 2.500 surat suara yang akan diselesaikan pelipatannya.

Proses hari ini pertama kali yang kita lipat adalah surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Tiap boks isinya 2.500 lembar surat suara," jelas Raga.

Saat ini, menurut Raga, pihaknya belum menemukan kendala dan surat suara yang rusak. Untuk mengantisipasi hal itu, KPU Pekanbaru sudah memberikan arahan kepada petugas pelipatan terkait kategori surat suara yang rusak dan salah cetak. "Nanti akan kita laporkan secara berjenjang ke KPU provinsi dan penyedia surat suara," lanjutnya.

Diungkap Raga, setiap lembar surat suara wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru akan menerima upah Rp 250 per lembar dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dihargai Rp 180 per lembar.

"Perbedaan upah itu karena ukuran kertas suaranya berbeda menyesuaikan dengan jumlah paslon," pungkas Raga.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler