RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan pemecahan kementerian dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dapat menguatkan efektivitas fungsi pengawasan DPR.
"Artinya, pengawasannya jauh lebih efektif ketika dia dipecah. Ini kan, pendekatan holding," terang Willy melalui rilis medianya, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, keberadaan Komisi XIII merupakan penyesuaian dari kebijakan pemecahan kementerian. Maka dari itu, ia berharap fungsi pengawasan DPR terhadap setiap mitra bisa lebih optimal dan spesifik.
"Jadi, kami di DPR, dengan adanya Komisi XIII ini, dengan struktur yang seperti ini, dengan kelembagaan yang seperti ini, kita berharap fungsi pengawasan akan jauh lebih optimal," tandasnya.
Diketahui, ruang lingkup tugas dan mitra dari Komisi XIII berupa bidang reformasi regulasi dan HAM yang bermitra dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, LPSK, BNPT, BPIP, Sekretariat Jenderal DPD RI, Sekretariat Jenderal MPR RI, Kantor Staf Presiden.
Selaras, pihak eksekutif yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan merombak Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sisa tahun anggaran 2024 (TA) dan TA 2025 guna mengakomodasi kemunculan kementerian/lembaga (K/L) baru.
Sebab itu, restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
“Kita berupaya agar berbagai program dari Presiden dan Wakil Presiden dapat segera berjalan dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, saya meminta agar komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan,” jelasnya.
Pembahasan perombakan anggaran tersebut turut akan melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ia mengatakan sinergi akan terus dilakukan sehingga restrukturisasi K/L dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien. (*)