Sidang Perdana, Marisa Putri Terancam Penjara 12 Tahun

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:53 WIB

Riaumandiri.co - Marisa Putri akhirnya menjadi sidang perdana dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Wanita 22 tahun itu didakwa melakukan kesalahan yang ancaman pidananya selama 12 tahun penjara.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando Pohan. Dakwaan dibacakan di ruang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (24/10).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/8) lalu. Yakni, bermula pada pukul 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru.

Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT 007 / RW 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya,"' ujar Jaksa Jefri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Selanjutnya, sekira pukul 05.45 WIB, dia melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

Terdakwa Marisa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya.

Atas kejadian itu kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan.

“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” kata JPU Jefri.

Berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.

Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.

"Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin," jelas JPU Jefri.

Atas perbuatannya itu, Marisa didakwa dengan Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam sidang kasus yang menjeratnya, Marisa Putri, berencana akan menghadapi sidang seorang diri tanpa pendampingan dari penasihat hukum.

Awalnya, hakim bertanya kepada Marisa, apakah dirinya akan menghadapi sidang ini sendiri atau didampingi penasihat hukum. "Saudara dalam perkara ini apakah akan menghadapi sendiri atau didampingi penasihat hukum?," tanya hakim ketua, Hendah Karmila Dewi.

"Sendiri Yang Mulia," jawab Marisa.

"Sendiri ya, tapi ancaman (hukuman) saudara tinggi, 12 tahun. Karena ancaman saudara tinggi, saudara tidak punya penasihat hukum sendiri, maka kita akan tunjuk pengacara untuk mendampingi saudara namanya Pak Christian dari Posbakum (PN Pekanbaru)," ucap hakim.

Atas dakwaan JPU itu, Marisa mengaku mengerti dan tidak menyatakan keberatan. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian oleh JPU.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler