Plt Bupati Sulaiman Pastikan ASN Netral dan Tak Cawe Cawe Politik

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:42 WIB

Riaumandiri.co - Pelaksana Tugas Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman dengan sikap tegasnya dalam menegakkan netralitas ASN di Pilkada 2024. Sejumlah terobosan dan kebijakan diambilnya untuk memastikan posisi ASN tidak melakukan aksi cawe-cawe politik. 

"Ada kelompok yang menuduh bahwa kebijakan yang saya ambil menimbulkan kegaduhan. Padahal, sesungguhnya kita melakukan langkah terbaik untuk Rokan Hilir. Yakni agar para ASN fokus dengan tugas utamanya, tidak ikut main politik. Justru kalau ASN dibiarkan bermain politik, maka kegaduhan akan muncul," kata Sulaiman, Kamis (24/10).

Pada awal dirinya ditunjuk sebagai Plt Bupati Rokan Hilir, Sulaiman pada 26 September lalu menggelar Apel Netralitas ASN. Acara itu dihadiri para camat, Pj penghulu, penghulu dan lurah serta PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir. 

"Saya terus mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat politik praktis. Karena keberpihakan itu akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Masak kita mau menegakkan aturan justru disebut membuat gaduh. Itukan tuduhan yang tak berdasar," kata Sulaiman yang merupakan Wakil Bupati Rokan Hilir. 

Sulaiman juga telah membuat surat edaran tentang netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024. Hal itu sesuai dengan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Desa atau Penghulu. 

Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri itu diperkuat dengan surat Pj Gubernur Riau kepada Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 400.10/DPMDDUKCAPIL/4273 tertanggal 14 Oktober 2024 perihal penunjukan penjabat penghulu dan netralitas pemerintah desa di Kabupaten Rokan Hilir.

Dari surat Pj Gubernur Riau dan atas dasar hukum yang disebutkan dalam poin-poin, disampaikan dan diminta kepada Plt Bupati Rokan Hilir hal-hal berikut:

a. Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

b. Penunjukkan Penjabat Penghulu yang berasal dari PPPK belum memiliki landasan hukum.

c. Melakukan sosialisasi terkait substansi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Rohil, kemudian melakukan pemetaan terhadap pengangkatan Penjabat Penghulu dengan mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PNS dan lokasi kepenghuluan yang menjadi lokasi penempatan Penjabat Penghulu.

d. Melakukan pembinaan serta memberikan sanksi bagi Penghulu, Penjabat Penghulu dan perangkat kepenghuluan yang melakukan pelanggaran Pemilu Kepala Daerah sebagaimana dimaksud.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler