Riaumandiri.co - Tim Penagihan dan Penindakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menempelkan stiker peringatan terhadap wajib pajak restoran yang tak kunjung memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Ada dua lokasi yang menjadi sasaran dalam giat tersebut yakni di dua pusat perbelanjaan yang berada di Kawasan Mal SKA dan Living World, dilaksanakan Rabu,(23/10).
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan, kegiatan penempelan itu dalam rangka perwujudan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tak kunjung secara patuh memenuhi kewajiban perpajakan daerah sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk penegakan hukum bagi pelaku usaha yang lalai ataupun sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, dalam hal ini adalah pajak restoran” katanya.
Menurut Alek, sejatinya pajak restoran adalah uang masyarakat yang dipotong oleh pengusaha restoran ketika mereka masyarakat selaku konsumen melakukan transaksi di objek tersebut makanya jenis pajak itu disebut dengan self asesment atau pemungutan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Bapenda Pekanbaru meminta pelaku usaha untuk jujur dalam melapor dan menyetorkan pajaknya. Karena pajak yang ditagih ke pelaku usaha bukanlah pajak yang dibebankan kepada pengusaha melainkan uang masyarakat yang telah dipotong didepan ketika mereka melakukan pembayaran atas jasa restoran yang disediakan.
“Jadi Pajak Restoran ini sifatnya adalah titipan uang masyarakat yang dipotong pengusaha, jadi kalau tidak disetorkan, itu keterlaluan sekali” tegas Alek.
Stiker bertuliskan ' Objek Pajak ini belum melakukan pembayaran pajak daerah' itu akan dicopot oleh petugas ketika wajib pajak menunaikan kewajibannya. “Jadi, stiker penempelan akan kami copot setelah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya” cetusnya.
Namun apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, wajib pajak tidak menggubris peringatan itu, tim Bapenda akan melanjukan kepada tahapan Pemeriksaan Pajak daerah.
Untuk selanjutnya tim Pemeriksaan akan menghitung besaran pajak daerah terutangnya dan melakukan upaya hukum lanjutan.
Bapenda juga dapat merekomendasikan ke perangkat daerah pengampu perizinan untuk mencabut izin usaha terhadap WP yang tak patuh tersebut.
“Perlu diingat juga, bahwa stiker peringatan tidak dapat dicopot atau dihilangkan oleh siapapun secara sepihak, kalau itu dilakukan terancam sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 Ayat 1 KUHP” tutupnya.