DUMAI (HR)-Kota Dumai bakal kebanjiran Tenaga Kerja Asing, menyusul beroperasinya PT Energi Sejahtera Mas (ESM) yang akan mendatangkan ratusan TKA asal Cina.
Dipastikan sekitar 700 TKA yang sengaja didatangkan dari Cina tersebut akan menjadi tenaga skill di perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan CPO di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan itu.
"Info dari manager dalam perusahaan tersebut, sebanyak 700 orang TKA asal China akan sengaja didatangkan dan dipekerjakan dalam proyek PT. Energi Sejahtera Mas (ESM) anak dari pada perusahaan PT Sinarmas. Yang mengkondisikan itu semua kabarnya adalah Herman, orang Jakarta," kata Ketua YLBHN Kota Dumai Muhammad Hasbi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) H.Amiruddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly,SH mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun untuk jumlah pasti belum diketahui.
"Kita memang telah mendengar isu tersebut, namun terkait jumlah pasti TKA yang akan didatangkan dan dipekerjakaan oleh pihak peursahaan terkait di Kota Dumai, belum diketahui pasti. Namun begitu, pihak perusahaan tetap harus melapor ke Disnakertrans Kota Dumai dan perusahaan wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kemenakertrans RI," tegas Fadhly, Rabu (27/5).
Menurutnya, sebagai bidang pengawasan ketenagakerjaan yang mengemban tugas untk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maka nantinya jika memang ternyata perusahaan tak memiliki IMTA, jelas hal tersebut akan ditindak oleh Disnakertrans Kota Dumai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jelas Fadhly, TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Sedangkan pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau Imbalan dalam bentuk lain.
IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA. Sedangkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
"Setiap pemberi kerja TKA yang akan memperpanjang RPTKA wajib menyampaikan permohonan perpanjangan RPTKA kepada Kepala Disnakertrans setempat. Permohonan perpanjangan RPTKA diajukan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum RPTKA habis masa berlakunya," ujarnya
Permohonan Perpanjangan RPTKA diajukan secara tertulis kepada Kepala Disnakertrans Kota Dumai dilengkapi dengan alasan perpanjangan, dengan melampirkan persyaratan diantaranya adalah fotokopi Surat Izin Usaha dari Instansi berwenang, fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, surat keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat, susunan kepengurusan dan Struktur Organisasi Perusahaan.
Selanjutnya, surat penunjukan TKI sebagai pendamping dan laporan hasil pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan TKA dan fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, fotokopi RPTKA, IMTA, dan KITAS lama, rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari Instansi tertentu apabila diperlukan dan surat Tugas/Surat Kuasa dari pemberi kerja bagi yang mewakilkan.
Untuk perpanjangan, pemberi Kerja TKA yang akan memperpanjang IMTA wajib menyampaikan permohonan perpanjangan IMTA kepada Kepala Disnakertrans Kota Dumai paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlaku IMTA.
Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi IMTA lama, fotokopi KITAS /KITAP lama, fotokopi paspor, fotokopi RPTKA serta bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA pada Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan persyaratan lainnya. "IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun," jelasnya.(zul)
Dipastikan sekitar 700 TKA yang sengaja didatangkan dari Cina tersebut akan menjadi tenaga skill di perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan CPO di Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan itu.
"Info dari manager dalam perusahaan tersebut, sebanyak 700 orang TKA asal China akan sengaja didatangkan dan dipekerjakan dalam proyek PT. Energi Sejahtera Mas (ESM) anak dari pada perusahaan PT Sinarmas. Yang mengkondisikan itu semua kabarnya adalah Herman, orang Jakarta," kata Ketua YLBHN Kota Dumai Muhammad Hasbi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) H.Amiruddin melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly,SH mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Namun untuk jumlah pasti belum diketahui.
"Kita memang telah mendengar isu tersebut, namun terkait jumlah pasti TKA yang akan didatangkan dan dipekerjakaan oleh pihak peursahaan terkait di Kota Dumai, belum diketahui pasti. Namun begitu, pihak perusahaan tetap harus melapor ke Disnakertrans Kota Dumai dan perusahaan wajib memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang dikeluarkan Kemenakertrans RI," tegas Fadhly, Rabu (27/5).
Menurutnya, sebagai bidang pengawasan ketenagakerjaan yang mengemban tugas untk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, maka nantinya jika memang ternyata perusahaan tak memiliki IMTA, jelas hal tersebut akan ditindak oleh Disnakertrans Kota Dumai sesuai ketentuan yang berlaku.
Jelas Fadhly, TKA adalah warga Negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Sedangkan pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau Imbalan dalam bentuk lain.
IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA. Sedangkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh Pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
"Setiap pemberi kerja TKA yang akan memperpanjang RPTKA wajib menyampaikan permohonan perpanjangan RPTKA kepada Kepala Disnakertrans setempat. Permohonan perpanjangan RPTKA diajukan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sebelum RPTKA habis masa berlakunya," ujarnya
Permohonan Perpanjangan RPTKA diajukan secara tertulis kepada Kepala Disnakertrans Kota Dumai dilengkapi dengan alasan perpanjangan, dengan melampirkan persyaratan diantaranya adalah fotokopi Surat Izin Usaha dari Instansi berwenang, fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, surat keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan setempat, susunan kepengurusan dan Struktur Organisasi Perusahaan.
Selanjutnya, surat penunjukan TKI sebagai pendamping dan laporan hasil pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan TKA dan fotokopi Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, fotokopi RPTKA, IMTA, dan KITAS lama, rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari Instansi tertentu apabila diperlukan dan surat Tugas/Surat Kuasa dari pemberi kerja bagi yang mewakilkan.
Untuk perpanjangan, pemberi Kerja TKA yang akan memperpanjang IMTA wajib menyampaikan permohonan perpanjangan IMTA kepada Kepala Disnakertrans Kota Dumai paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhir masa berlaku IMTA.
Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis dengan melampirkan fotokopi IMTA lama, fotokopi KITAS /KITAP lama, fotokopi paspor, fotokopi RPTKA serta bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA pada Bank yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan persyaratan lainnya. "IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun," jelasnya.(zul)