Januari-Oktober 2024, Bapenda Klaim Realisasi PAD Pekanbaru 80 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:38 WIB

Riaumandiri.co - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari sektor pajak sudah mencapai Rp686 miliar. Jumlah itu dihimpun dari periode Januari hingga awal Oktober 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan, hingga kini capaian PAD dari 11 sektor pajak sudah berkisar 80 persen dari target yang ditetapkan di tahun 2024.

"Untuk target terbaru tahun ini sebesar Rp850 miliar, karena ada penambahan target sebesar Rp5 miliar di APBD- Perubahan 2024, capaian PAD kita sudah sekitar 80 persen," kata Alek Kurniawan, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, dari realisasi saat ini rata-rata capaian per objek pajak yang dikelola Bapenda juga sudah di atas angka 80 persen.

Seperti pajak rerklame capaiannya 85 persen, restoran 82 persen, pajak air tanah 85 persen, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 84 persen.

Kemudian pajak hotel capaiannya 84 persen, pajak parkir 89 persen, pajak hiburan 90 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 75 persen, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 77 persen.

"Bahkan ada juga capaiannya yang sudah di atas 100 persen yakni pajak sarang burung walet dan minerba. Untuk walet capaiannya 112 persen dan Minerba 223 persen," terangnya.

Dengan sudah tingginya capaian yang diperoleh, Alek Kurniawan, optimis, target sebesar Rp850 miliar yang ditetapkan bisa terealisasi hingga akhir Desember 2024 mendatang.

"Insyaallah, kita optimis tercapai. Hitung-hitungannya kita harus mendapatkan Rp60 sampai Rp70 miliar per bulan, atau sekitar Rp3 miliar per hari kalau hari kerja 22 hari dalam satu bulan," ungkapnya.

Sejumlah upaya juga sudah dilakukan untuk mendongkrak pendapatan guna mengejar target PAD tersebut.

Contohnya di sektor pajak reklame, Bapenda setiap pekan terus turun menertibkan reklame yang habis masa tayang dan belum bayar pajak.

"Untuk pajak hotel, restoran, itu setiap minggunya di akhir pekan petugas-petugas kita turun menginventarisir kegiatan-kegitan di hotel dan restoran. Karena ini kan potensi," ulasnya. 

Bapenda juga mengimbau para pengusaha periklanan atau pemilik tiang reklame yang sudah habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera memperpanjangnya.

Kemudian sektor PBB dilakukan layanan jemput bola ke wajib pajak. Bapenda telah membentuk tim terdiri dari pejabat sampai THL diminta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan sekaligus mengingatkan ke wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler