Riaumandiri.co - Seorang oknum pengacara, berinisial R harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita yang akrab disapa Rere itu ditahan bukan terkait profesinya saat ini, namun diduga terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu bank pemerintah Kantor Cabang (KC) Tuanku Tambusai Unit Kualu.
Adapun perkara dimaksud, yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 nasabah debitur perorangan. Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Subdit II Reskrimsus Polda Riau.
"Tersangka telah dilakukan penahanan pada Kamis (17/10) sekitar pukul 23.30 WIB. Di mana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadapnya selaku tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Minggu (20/10).
Rere ditahan bukan terkait profesinya sebagai seorang pengacara. Dia diduga sebagai pihak yang diperkaya atau diuntungkan serta perbantuan mencari dan mengumpulkan data terhadap 22 calon debitur dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara yang terjadi pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020 di bank tersebut.
"Tersangka R selaku pihak yang diperkaya atas pengusulan dan penggunaan uang pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 20 debitur dengan total pencairan sebesar Rp500 juta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan subsidi bunga tidak tepat sasaran yang termasuk dalam kerugian Negara sebesar Rp542.936.285," kata Kombes Anom.
Kabid Humas kemudian memaparkan kronologi dan modus operandi tersangka perkara tersebut. Pada periode Januari 2019 hingga Maret 2020, yakni dengan modus menggunakan nama identitas atau nama masyarakat sebagai debitur untuk menerima uang pencairan kredit.
Peristiwa tersebut terjadi adanya pengajuan pinjaman fasilitas KUR Mikro oleh tersangka R yang diajukan kepada Rahmat Hidayat selaku Mantri yang memprakarsai KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaaan (Kupedes) 2019 - Maret 2020, dengan tidak memedomani ketentuan dan peraturan sesuai dengan tugas tanggung jawab.
Terhadap nama Rahmat Hidayat sendiri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan dalam perkara tindak pidana perbankan. Sementara dalam perkara rasuah ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Bahwa penggunaan pencairan oleh Sdri R sebesar Rp500 juta mengakibatkan kerugian bagi bank tersebut dan menerima subsidi bunga dari pemerintah yang termasuk dalam Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp542.936.285,00 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau," lanjut Kombes Anom menegaskan.
Atas perbuatannya itu, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.