Riaumandiri.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Rabu (16/10).
Dugaan perkara yang dimamsud ialah penyimpangan dana hibah senilai Rp1 miliar masih berlanjut, dalam perkara ini setidaknya ada 30 orang saksi yang diperiksa dalam perkara rasuah yang terjadi pada tahun 2020 lalu itu.
Penanganan perkara itu dilakukan tim penyidik pada Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pengusutan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu, yakni dengan melakukan proses penyelidikan.
"Sudah keluar hasil BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), sudah digelarkan, sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (16/10).
Tersangka saat ini masih satu orang, akan tetapi jumlah tersangka dimungkinkan bisa bertambah seiring dengan penyidikan berjalan. Tersangka merupakan pejabat dari LAMR Pekanbaru itu sendiri.
"Tersangka baru satu orang, dari pihak LAM nya, dan ini bisa berkembang," singkat Kompol Bery menyudahi.
Diketahui sebelumnya, saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini berasal dari LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Atas SPDP itu, pihak kejaksaan telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan.