Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan barang bukti berupa puluhan ribu barang bekas ilegal, Rabu (16/10). Barang bukti itu sebelumnya disita dari seseorang bernama Sastro Situmorang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Sungai Bengkel, Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo. Kegiatan pemusnahan itu disaksikan sejumlah perwakilan instansi lainnya. Diantaranya, dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan jajaran, TNI/Polri, Rupbasan, Lapas serta undangan lainnya.
Dikatakan Kajari, Sri Odit Megonondo, barang bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Sastro Situmorang dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Nomor: 473/Pid.Sus/2024/PN Bls tanggal 25 September 2024.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk upaya kita dalam menciptakan Bengkalis yang aman, nyaman, dan damai. Tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum dan ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana serta stabilitas keamanan di suatu wilayah, baik yang datang dari luar ataupun dari dalam," ujar Kajari Bengkalis, Sri Odit dalam sambutannya.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari memberikan pesan kepada penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas kepada para pelaku tindak pidana. "Dengan begitu keamanan dan ketertiban umum dapat terjaga dengan baik," tegas Jaksa bergelar doktoral itu.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kajari Bengkalis, Frederick Cristian Simamora dalam laporannya menyebutkan ada puluhan ribu barang bukti yang dimusnahkan. Adapun rinciannya adalah 3.976 pasang sepatu bekas dengan berbagai merek, jenis, ukuran, dan warna sepatu.
Lalu, 8.170 buah tas bekas dengan berbagai merek, jenis, ukuran dan warna tas, dan 9.480 pasang sepatu bekas berbagai merek dan jenis. "Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata Frederick.
Usai kegiatan, kata dia, dibuatkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kajari Bengkalis. "Berita acara ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan," pungkas mantan Jaksa Fungsional pada Kejari Jakarta Pusat itu.
Untuk diketahui, Sastro Situmorang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 47 ayat (1) sebagaimana diubah dengan Pasal 46 angka 15 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Untuk itu, dia dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa barang bekas itu diperintahkan untuk dimusnahkan.