Riaumandiri.co - Personel Satlantas Polresta Pekanbaru telah menindak 229 pelanggar selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, terhitung sejak Senin (14/10) hingga Selasa (15/10).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyebut bahwa jumlah itu terbagi ke dalam dua bentuk penindakan, sedangkan untuk kecelakaan tidak ada selama dua hari pertama pelaksanaannya.
"Untuk hari pertama (penindakkan) teguran 92, tilang 21. Untuk hari kedua teguran 94, tilang 22. Sedangakn untuk kecelakaan berat dan kecelakaan ringan nihil," kata Kompol Alvin, Rabu (16/10).
Operasi Zebra ini terhitung sejak Senin (14/10) dan akan berlangsung selama dua pekan kedepan, dalam artian operasi di jalan raya ini berakhir pada Minggu (27/10).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat memimpin apel gelar pasukan menjelaskan bahwa tujuan digelarnya operasi ini untuk menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas dan melengkapi surat berkendara.
"Operasi ini dilakukan dalam rangka Cipta kondisi menjelang pelantikan Presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024 ini. Serta untuk menimbulkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan keselamatan saat berkendara," kata Kombes Jeki beberapa waktu lalu.
Dalam pelaksanaannya ada dua metode yang diterapkan selama operasi zebra ini. Di antaranya petugas mobile serta petugas stationer.
Petugas mobile nantinya akan berkeliling di ruas jalan di Kota Pekanbaru, jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan berupa teguran.
Sedangkan petugas stationer akan berdiam di suatu tempat jika menemukan pelanggaran maka akan memberikan tindakan bisa berupa teguran atau tindakan tilang.
Pada operasi ini ada beberapa sasaran prioritas penertiban, di antaranya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong. Kemudian berboncengan melebihi kapasitas, berkendara dibawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara.
“Sasarannya adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi pelanggaran aturan berlalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," tutupnya.