Riaumandiri.co - Tim Penyidik akhirnya merampungkan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dengan tersangka Alzukri dan Budiman. Saat ini, perkara keduanya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan pada Senin (14/10) kemarin. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Moch Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Juriko Wibisono.
"Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Siak," ujar Juriko, Selasa (15/10).
Saat tahap II, kata Juriko, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Hasilnya, kedua pesakitan dinyatakan sehat.
Di hari yang sama, Tim JPU melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan di Rutan Mapolsek Koto Gasib. Sembari itu, Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan," pungkas Juriko.
Diketahui, tersangka Alzukri merupakan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak tahun 2022. Sedangkan Budiman adalah Direktur CV BDK yang merupakan pihak penyedia.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak TA 2022 terhadap Sub Kegiatan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perlengkapan Dinas, Sub Kegiatan Belanja Pakaian Dinas Lapangan, dan Sub Belanja Modal Alat Komunikasi melalui e-Katalog, yaitu pengadaan handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atributnya PDL bagi anggota BPBD Siak.
Aljukri yang bukan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tersebut atas perintah Kaharuddin selaku Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Siak melakukan pembelian sendiri handy talkie, sepatu dinas lapangan, dan pakaian dan atribut PDL dari toko-toko yang ada di Pekanbaru.
Mereka lalu bekerja sama dengan Budiman untuk menginput spesifikasi barang barang tersebut pada etalase e-Catalog CV BDK. Pihak BPBD Siak kemudian membelinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dari 3 pengadaan tersebut.
Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Siak tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana di BPBD Kabupaten Siak tahun anggaran 2022, didapati kerugian keuangan negara senilai Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp1.109.844.681.39
Dalam perkara ini, Kaharuddin juga menyandang status tersangka. Penanganan perkaranya lebih dahulu dilimpahkan ke Tim JPU untuk disidangkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.