Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut Penjara 13,5 Tahun

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:48 WIB
Sidang tuntutan eks Bupati Kuansing Sukarmis dilaksanakan secara online, Senin (14/10/2024)

Riaumandiri.co  - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, dituntut pidana penjara selama 13,5 tahun. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22.637.294.608.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/10). Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Andre Antonius di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.

Sukarmis sendiri berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan, dan mengikuti sidang secara virtual melalui skema video teleconfrence.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kalau perbuatan Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Andre Antonius.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing itu juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa Sukarmis akan mengajukan nota pembelaan. Pledoi akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Sebelumnya, perkara ini telah menjerat dua pesakitan lainnya yang merupakan bawahan Sukarmis. Mereka telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Pertama, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Yang kedua, mantan Kabag Pertanahan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuansing, Suhasman juga diganjar hukuman dan denda yang sama dengan Hardi Yacub. Selain itu, Suhasman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta.

Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014 itu menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan. Awalnya lokasi yang direview oleh tim Ahli Studi kelayakan berada di samping Wisma Jalur atau lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi. Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu. Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler