Riaumandiri.co - Pria umur 41 tahun diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bungaraya, pria berinisial AD alias Akim itu ditangkap pada Kamis (10/10) di rumah yang berada Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya.
Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar menjelaskan bahwa pria tua bangka itu ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan keji itu terungkap disaat korban mengaku ketakutan kepada ibu nya, dikala disuruh tidur, Selasa (8/10). Disaat ditanyakan apa penyebab takut itu, korban menceritakan bahwa tubuhnya telah diraba-raba oleh pelaku.
"Disaat orang tuanya menanyakan kenapa takut, lalu korban ini menceritakan bahwa terlapor telah memegang dan meraba dadanya," jelas AKP Aspikar, Minggu (13/10).
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Bungaraya untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya. Setelah itu, penyelidikan pun dilakukan dan mendatangi kediaman terlapor.
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan," papar AKP Aspikar.
Terhadap pelaku langsung dimintai keterangan, terungkap bahwa korbannya tidak satu orang anak dibawah umur saja. Melainkan sudah ada tiga anak yang menjadi korban perbuatan tak terpujinya itu.
"Pelaku ini merupaka tetangga korban. Dan korbannya ini sudah tiga orang anak yang itu semua masih dibawah umur," tukasnya.
Dalam pengusutannya, penyidik menyita barang bukti berupa singlet, sehelai baju, celana panjang dan celana dalam. Pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mal)