PEKANBARU (HR)-Anggota Komisi II DPR RI asal Riau, Lukman Edy, mengungkapkan bahwa sejauh ini ada lima daerah di Riau yang sudah mengajukan pemekaran daerah. Sedangkan secara nasional, tercatat sudah ada 87 daerah yang mengajukan hal serupa ke Komisi II DPR RI.
Pihaknya sendiri menyambut baik usulan pemekaran daerah tersebut. Sebab, pemekaran bertujuan agar pembangunan lebih merata.
Kelima daerah yang sudah mengajukan pemekaran itu adalah Kampar Kiri (Gunung Sahilan Darussalam, red), Rokan Darussalam, Indragiri Selatan, Indragiri Utara dan Mandau. Semua berkas admininstrasi kelima daerah itu sudah dilengkapi. Selanjutnya, pengajuan pemekaran itu akan menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI.
"Setelah adanya peraturan yang baru, untuk pemekaran daerah harus dimulai dari awal lagi. Kita di Komisi II sudah menerima sebanyak 87 usulan pemekaran dari seluruh Indonesia. Termasuk di Riau ada lima daerah yang kembali mengusulkan pemekaran. Administrasinya sudah kita terima," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, usai peresmian rumah aspirasi, di Jalan Duyung, Pekanbaru, Selasa (26/5) malam.
Dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, usulan pemekaran untuk 87 daerah se-Indonesia tersebut sudah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Komisi II DPR RI sendiri, saat ini sudah mulai memasuki masa sidang untuk pembahasan pemekaran daerah tersebut. Berapapun jumlah daerah yang disetujui untuk dimekarkan, nantinya akan direkomendasikan Komisi II ke Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya mendapat persetujuan.
"Ini kesempatan bagi daerah yang ada di Riau yang ingin mengajukan pemekaran. Nanti akan ada kajian di Komisi II sebelum kita keluarkannya rekomendasinya. Komisi II membentuk tim bersama Kemendagri dan akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi persiapan pemekaran yang diajukan daerah," jelasnya.
Sejauh ini, usulan pemekaran yang diajukan oleh daerah baru sebatas pengajuan dari masyarakat. Uuntuk itu perlu kajian mendalam dari Komisi II dan kemendagri. Pengusulan pemekaran daerah harus melalui tahapan, mulai dari persetujuan kepala daerah, DPRD, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
"Yang jelas nantinya akan ada desain besar untuk otonomi daerah. Kalau sudah lengkap administrasinya, kajiannya, ada naskah akademisnya serta nilainya mencukupi, maka akan ada pengesahan pemekaran daerah baru," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan mantan Menteri PDT ini, dirinya melihat untuk Provinsi Riau, sudah sepantasnya memiliki 20 kabupaten/kota. Agar pembangunan di Riau ini bisa cepat berjalan dengan adanya anggaran untuk setiap kabupaten/kota dari pemerintah pusat.
"Kita menginginkan di Riau ini, pembangunan bisa merata. Untuk itulah kita membuka selebar-lebarnya bagi daerah untuk dimekarkan," tutupnya. (nur)