Kerugian Negara Capai Rp203 Miliar, PT APSL Dilaporkan PETIR ke Kejagung

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Riaumandiri.co - Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) siap melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Agung atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 203,5 miliar. PT APSL dituduh menguasai lahan seluas 5.783,11 hektare di kawasan hutan tanpa izin sah.

Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR, melalui Divisi Humas Rahmayudi, menegaskan bahwa lahan sawit milik PT APSL di Desa Putat, Bonai, dan Kasang Padang, Kabupaten Rokan Hulu, diduga berada di kawasan hutan produksi tetap (HP) dan tak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"PT APSL sudah mengelola kebun sawit seluas 5.783 hektare sejak lama, namun diduga tidak mengantongi izin yang diperlukan," kata Rahmayudi, Jumat (11/10).

Berdasarkan investigasi, perusahaan belum mengikuti mekanisme Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110B. Menurut aturan pemerintah, perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,6 juta per hektare per tahun. PT APSL juga dituding melanggar Peraturan Pemerintah No. 24 terkait sanksi administratif.

"Kebun sawit yang dikelola PT APSL selama 12 tahun ini sangat merugikan negara. Selain pelanggaran administratif, kami menduga adanya tindak pidana pencucian uang. Total kerugian negara mencapai Rp 203.565.136.000,' ujar Rahmayudi.

PETIR juga berharap kasus ini bisa menjadi acuan dalam penanganan perkebunan ilegal lainnya, seperti kasus Duta Palma.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler