Rekontruksi Pembunuhan Jamal, Oknum Polisi Bripka AS Dihadirkan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Riaumandiri.co - Bripka AS dihadirkan dalam rekonstruksi kasus  penganiayaan yang menyebabkan, Jamal (31) meninggal dunia. Oknum personel Polda Riau itu merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Rekonstruksi dilakukan di lokasi penganiyaan di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (9/10) pagi. Selain Bripka AS, rekonstruksi juga diikuti dua tersangka lainnya, yakni Y dan J.

"Iya (hari ini rekonstruksi). Di lokasi (kejadian)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu petang.

Kombes Asep mengatakan, rekonstruksi dilakukan dari awal para tersangka berangkat ke lokasi hingga korban dibawa ke rumah sakit. Korban dianiaya di sebuah kedai di Desa Kualu. Penganiayaan berlanjut di perkebunan sawit hingga korban dibawa ke rumah sakit.

"Rencananya begitu (lokasi rekonstruksi)," imbuh mantan Kapolres Kampar itu.

Di lokasi, para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan warna oranye memperagakan satu persatu tindakan mereka. Tangan mereka diborgol.

Penganiyaan itu terjadi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Minggu (8/9).  Penganiayaan dilakukan Bripka AS bersama empat orang pelaku lainnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bripka AS. Selain kasus tindak pidana, dia juga diproses oleh Propam Polda Riau.

Kemudian, polisi menangkap Y yang diduga sebagai otak pelaku penganiyaan. Dia ditangkap di sebuah homestay di Jalan Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatra Barat, Sabtu (14/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara pelaku J menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Saat ini, Polda Riau masih memburu dua orang pelaku lainnya. Kedua orang itu merupakan teman Y yang diduga ikut menganiaya Jamal.

Peristiwa itu terjadi ketika Y meminta Bripka AS untuk mencari barang miliknya yang dicuri J. Hal itu sudah dua kali disampaikan kepada Bripka AS karena mereka berteman.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap Jamal. Lalu didapatkan informasi kalau korban berada di Desa Kualu. Kemudian informasi itu disampaikan Bripka AS ke Y.

Dengan mengendarai sepeda motor, mereka berangkat ke Desa Kualu. Ketika itu, Y juga meminta bantuan tiga orang temannya untuk  ikut ke Desa Kualu.

Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi lah penganiayaan terhadap korban. Tidak cukup sampai di situ, korban dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor ke sebuah kebun sawit yang berjarak 15 menit dari TKP pertama.

Di sana, AS dan Y kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan kondisi lemas, tersangka membawa korban ke rumah nenek korban untuk mencari barang yang dicuri.

Karena kondisi korban lemas akibat penganiayaan, AS dan Y kemudian membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis. Namun klinik tidak sanggup dan korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sansani Pekanbaru.

Setelah korban diserahkan ke dokter, tersangka pergi meninggalkan rumah sakit. Di tempat yang disebutkan terakhir, korban mengembuskan napas terakhir.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler