Riaumandiri.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup sementara aktivitas di kuliner malam Jalan Cut Nyak Dhien untuk sementara waktu. Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, hal itu dilakukan dalam rangka penataan lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) beserta sarana dan prasarananya.
Meliputi, jaringan listrik, lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), lokasi parkir, zonasi tempat berjualan PKL berikut jalur evakuasi darat.
"Untuk kelancaran dalam pelaksanaan rekayasa lalu lintas dan simulasi lapangan, maka diimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan selama 3 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai Kamis 10 Oktober 2024," kata Ami, sapaan akrab kepala DPP itu, Selasa,(8/10).
Dia, menerangkan, untuk pendataan PKL di area Jalan Cut Nyak Dien dan sekitarnya sudah berakhir Minggu 6 Oktober 2024, lalu.
Total pedagang yang sudah mendaftar sebanyak 325 orang dan sudah memperoleh stiker Tanda Daftar Pedagang. "Surat Edarannya sudah kita sampaikan kepada PKL dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien dan sekitarnya,"kata kepala DPP itu.
Ami, menerangkan, selama ini pembagian lokasi PKL berjualan di sana tidak merata. Ada yang mendapat luasan 12 meter dan ada yang hanya mendapat lokasi berjualan sebesar 3 meter.
"Supaya antar pedagang, parkir, keindahan, sampah tempat tempat buang sampah kita siapkan. Jalan itu juga nanti kita bebaskan, jadi kalau ada keadaan darurat mobil evakuasi bisa lewat," terangnya.
Penataan di kawasan itu dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta mengoptimalkan potensi retribusi yang bisa dihasilkan.
Kemudian juga dilakukan untuk memperhatikan hak-hak pengguna jalan dan pejalan kaki yang sering kali terganggu oleh keberadaan PKL di area fasilitas umum Salah satu langkah dalam penataan kawasan kuliner di Jalan Cut Nyak Dhien dengan melakukan pendataan terhadap PKL yang berjualan disepanjang ruas jalan alternatif itu. Kemudian para pedagang yang terdata nantinya akan diberikan barcode sebagai bukti resmi mereka beroperasi di lokasi yang diperbolehkan.
Pihaknya juga harus memperhatikan hak pengguna jalan dan pejalan kaki itu makanya, penataan ini dilakukan bertujuan agar semua pihak mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
”Prioritas kami adalah para pedagang lama dan warga Pekanbaru. Setelah didata, mereka akan mendapat tempat yang diizinkan untuk berjualan. Dengan adanya barcode, pedagang tidak perlu khawatir lagi akan adanya penertiban karena mereka sudah terdaftar secara resmi,” ujarnya.
Tak hanya terkait penataan kawasan saja. DPP Kota Pekanbaru juga memperkirakan retribusi dari kawasan PKL seperti Cut Nyak Dhien bisa mencapai Rp2 miliar per tahun jika dikelola dengan baik. Namun, hingga saat ini, pemerintah kota belum menerima retribusi apapun dari pedagang di kawasan tersebut.
”Setidaknya kami menghitung total retribusi dari situ saja setidaknya bisa mencapai Rp2 miliar dalam setahun, tapi sekarang kita tidak dapat apa-apa. Pemerintah kota tidak menerima apapun. Sementara, informasi yang kami terima, para pedagang kaki lima ini membayar hingga Rp 890 ribu per bulan kepada pihak tertentu,”tutupnya.