Dua Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi FTA

Ahad, 06 Oktober 2024 - 09:31 WIB

Riaumandiri.co - Ada dua tersangka baru yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel yang berada di  Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penangkapan dilakukan oleh jajarannya terhadap pelaku YS dan RR pada Sabtu (5/10).

"2 tersangka lainnya ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ. Jadi total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 5 orang," ujarnya.

Ade mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Terdapat empat barang bukti yang sudah diamankan, yakni satu buah alat banner, tiga buah patahan besi, rekaman CCTV dan pakaian tersangka.

Berdasarkan perannya, YS melakukan perusakan terhadap barang dan RR memukul satpam dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

FTA menggelar acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Namun, diskusi tersebut tiba-tiba dibubarkan sekelompok orang dan sempat menuai kericuhan.

Buntut peristiwa itu, polisi telah menangkap enam orang pelaku. Dari jumlah itu, tiga di antaranya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler