Riaumandiri.co - Banyak Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin usaha mikro di Pulau Bali, ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim
"Karena anggota saya, ketika melakukan operasi, mereka izinnya lengkap punya NIB (Nomor Induk Berusaha), punya izin salon," kata Silmy, Selasa (1/10).
Terkait temuan itu, ia kemudian mengecek peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Dalam aturan ternyata tercantum ketentuan bahwa investasi asing Rp1 miliar itu masuk kategori usaha mikro.
Karena aturan itu, pihaknya sulit menindaklanjuti temuan. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan BKPM terkait masalah itu.
"Saya cek peraturan BKPM untuk investasi minimal Rp 1 miliar, ini mikro, sulit kita menindaklanjuti. Makanya, kami waktu itu berkoordinasi dengan Menteri investasi yang sebelumnya Pak Bahlil," ujarnya.
Ia berharap pemerintah bisa mengubah aturan itu.
"Saya sampaikan kalau syarat PMA (Penanaman Modal Asing) itu Rp 1 miliar, itu masuk ke dalam mikro Pak Menteri. Sehingga, otomatis di Bali banyak usaha mikro dimiliki orang asing, jadi syaratnya harus ditingkatkan minimum Rp 10 miliar masuk ke menengah," lanjutnya.
Selain menaikkan batas investasi minimum asing di sektor usaha mikro, agar bisnis WNA di Bali tak membunuh pengusaha kecil, pihaknya juga mengusulkan agar obral perizinan disetop..
"Sehingga, ketika memohon perusahaan ke notaris itu tidak bisa diberikan, itu kan salah satu masuk kepastian hukum juga Jadi, orang berpikir imigrasi membiarkan, padahal mereka punya izin ini yang perlu kita obrolkan, imigrasi, Kementerian Investasi pemerintah daerah, supaya kita sama-sama dalam menjaga Bali," jelasnya.
Kemudian, dengan ditingkatkannya PMA hingga Rp 10 miliar bagi WNA yang akan memiliki usaha di Bali bisa mengurangi usaha mikro yang dimiliki oleh WNA di Bali.
"Kan tuntutan dari masyarakat Bali untuk kegiatan yang mikro kecil menengah mestinya dimiliki oleh masyarakat Bali atau WNI. Tapi ketika kita melakukan operasi, ternyata mereka memiliki NIB, memiliki akte pendirian perusahaan," ujarnya.