Riaumandiri.co - Eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru, Burhan Gurning resmi terhitung pensiun pada 30 September 2024.
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menyebutkan bahwasanya aturan kewajiban pensiun ASN telah diatur pada usia 60 tahun.
"Aturannya memang 60 tahun sudah pensiun," kata Risnandar.
Ia mengatakan Gurning berhasil menjadi contoh yang baik dan menyelesaikan tugasnya tanpa ada kasus.
"Beliau pensiun contoh yang baik, beliau selesai dengan baik, biasanya ada yang selesai dengan berkasus," sebut Pj Wako.
Eks Kepala DPKP Pekanbaru, Burhan Gurning mengatakan setiap ASN harus mempunyai moto bekerja dengan niat tulus.
"Saya berharap pegawai harus punya moto bekerja dengan niat dan tulus," katanya.
ASN selain bekerja dengan tulus, menurutnya juga perlu bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.
"Jadi saya juga berharap ASN bekerja sesuai regulasi," singkatnya.
Burhan Gurning juga menyampaikan optimisme terhadap masa depan Pekanbaru yang semakin maju dan menarik bagi para investor. Diharapkan, Pekanbaru menjadi kota yang maju dan menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya.
Dalam penutupan, Gurning memberikan informasi terkini bahwa saat ini urusan administrasi dan pimpinan sementara DPKP adalah Sekretaris Lili Suryani. Lili kebetulan sedang mewakili kepala dinas dalam kunjungan kerja ke Jakarta.