RIAUMANDIRI.CO - Masa bakti DPR RI periode 2019-2024 telah pada 30 September 2024. Mengakhiri masa bakti itu ditandai dengan rapat paripurna terakhir, Senin (30/9/2024.
Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Ketua DPR RI Puan Muharani menyampaikan hasil kinerja DPR selama 5 tahun, termasuk di bidang legislasi.
Selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan pembahasan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU) dan ditetapkan menjadi UU," kata Puan Maharani.
Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya.
Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU, di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.
Puan menjelaskan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan pemerintah. “Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.
"Dalam membentuk undang-undang, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi undang-undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia," jelas politisi PDI-Perjuangan ini.
Mantan Menko PMK ini berharap, legislasi yang dihasilkan DPR periode 2019-2024 dapat menjadi evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif. Dengan begitu, kata Puan, prolegnas atau program legislasi nasional yang disusun dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR.
"Kita juga harus mendengarkan kritik dan otokritik dalam membuat undang-undang, yaitu pembentukan undang-undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat," tegasnya.
Melalui syarat formal dan meaningful participation, Puan mengatakan kualitas suatu undang-undang akan teruji. “Apakah Undang-Undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat?” ujar Puan. (*)