RIAUMANDIRI.CO - Rahman Hadi, Penjabat (Pj) Gubernur Riau, telah mengajukan 18 nama pejabat eselon II dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Senin (16/9/2024). Pengajuan ini bertujuan untuk mengisi posisi enam Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah.
Langkah ini diambil menyusul keikutsertaan delapan kepala daerah di Provinsi Riau dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada November 2024. Para kepala daerah yang terlibat meliputi para bupati dari Kuansing, Bengkalis, Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu (Inhu), dan Rokan Hilir (Rohil), serta Walikota Dumai.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepala daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada diwajibkan untuk mengambil cuti selama tahapan Pilkada berlangsung. Selama masa cuti tersebut, posisi kepala daerah akan diisi oleh Pjs yang berasal dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.
Namun, terdapat pengecualian untuk daerah yang wakil kepala daerahnya tidak ikut serta dalam Pilkada. Dalam kasus ini, wakil kepala daerah akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama kepala daerah definitif menjalani cuti kampanye. Di Riau, dua daerah yakni Rohil dan Inhu tidak memerlukan penunjukan Pjs kepala daerah karena wakil bupati mereka tidak berpartisipasi dalam Pilkada.
Mengenai proses pengajuan nama-nama Pjs, Pj Gubri Rahman Hadi menjelaskan, "Iya, sudah kita usulkan nama-nama Pjs kepala daerah. Ini karena ada enam kepala daerah di Riau mengajukan cuti di luar tanggungang negara melaksanakan kampanye mulai 23 September sampai 23 November."
Lebih lanjut, Rahman Hadi menambahkan bahwa sesuai dengan surat edaran Mendagri, calon Pjs kepala daerah harus berasal dari pejabat eselon II pemerintah provinsi.
"Jadi tidak boleh dari sekretaris daerah kabupaten/kota. Jika mengacu dari surat edaran Mendagri tersebut, kami diminta untuk mengusulkan tiga nama masing-masing di enam kabupaten kota, maka ada 18 nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Kenapa tiga nama? Karena di tingkat pusat ada proses seleksi lagi, berupa seleksi administrasi dan rekam jejak. Kemudian dari tiga nama itu ditunjuk satu nama terbaik untuk menjadi Pjs kepala daerah," jelas Pj Gubri.
Pj Gubri juga menegaskan bahwa prosedur pengajuan harus mengikuti aturan yang ditetapkan. "Jadi tidak boleh mengusulkan satu nama, tapi harus tiga nama. Kemudian tidak boleh dari pejabat kabupaten kota, tapi pejabat eselon II provinsi. Jadi prosedurnya seperti itu, dan susah kita usulkan semua nama-nama calon Pjs kepala daerah. Karena dalam surat edaran itu, usulan Pjs harus masuk pada 3 September 2024," tukasnya.