TELUK KUANTAN (HR)-Dari 174 perusahaan yang beroperasi banyak yang melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
Dalam UU disampaikan, setiap perusahaan wajib menyampaikan ke Disosnaker apabila ada penerimaan tenaga kerja.
Namun di lapangan UU ini tidak berlaku bagi sebagian perusahaan di Kuansing. "Banyak yang tidak memenuhi kewajiban, terutama menyampaikan kalau ada penerimaan tenaga kerja," kata Sekretaris Disosbaker Samsius, Selasa (26/5).
Meskipun Kuansing pernah memiliki Perda Nomor 07 Tahun 2003, namun Perda tersebut dicabut Mendagri.
"Sekarang kita tengah menyiapkan Perda baru untuk masalah penempatan tenaga kerja ini,"katanya. Ini dilakukan supaya setiap perusahaan di Kuansing apabila ada penerimaan tenaga kerja wajib lapor melalui Disosnaker.
Meskipun sudah ada sanksi dalam UU tersebut, tetap saja perusahaan tidak terbuka terutama. UU tersebut disampaikan agar setiap perusahaan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah dalam penerimaan tenaga kerja.
Artinya setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan jumlah tenaga kerja maupun saat penerimaan tenaga kerja baru.
Secara terpisah anggota DPRD Andi Cahyadi mengatakan, ke depan untuk penerimaan tenaga kerja harus satu pintu. Diharapkan semua perusahaan selain menyampaikan data jumlah naker juga menyampaikan naker lokal yang di pekerjakan. "Setiap perusahaan wajib menyampaikan ke dinas apabila ada penerimaan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal," pungkasnya. (rob)