Riaumandiri.co – BRILiFE Pekanbaru telah membayarkan klaim meninggal dunia biasa (PIJAR 200) kepada ahli waris dua anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, Febri Sugiono dan Muhammad Zaini Dalimunte.
Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis oleh Bancassurance Distribution Manager (BDM) BRILiFE Pekanbaru, Reza Delfi Ilham, didampingi oleh Business Relationship Officer (BRO) BRILiFE Pekanbaru, April Juwita Zebua, kepada Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Jumat (27/9).
Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, dan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Riau, Zulmiron.
Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, menjelaskan bahwa keikutsertaan PWI Riau dalam program proteksi Asuransi PIJAR merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Sebagian besar anggota PWI yang terdaftar dalam program ini memperoleh subsidi dari organisasi, sementara lainnya membayar sendiri biaya asuransi tersebut.
"Tahun 2024 ini, animo anggota PWI Riau yang mengikuti program proteksi Asuransi PIJAR meningkat. Berdasarkan data, ada sebanyak 143 orang anggota yang terdaftar sebagai peserta Asuransi PIJAR," ujar Raja Isyam Azwar.
Sementara itu, Reza Delfi Ilham menjelaskan bahwa pembayaran klaim ini adalah bentuk kepedulian BRILiFE, salah satu entitas BRI Group, untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris dari almarhum.
"Kami telah membayarkan klaim meninggal dunia biasa atas nama Febri Sugiono dan Muhammad Zaini Dalimunte. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening ahli waris, yakni Desi Anggraini (istri almarhum Febri Sugiono) dan Muhammad Risqan Ahsanu (putra almarhum Muhammad Zaini Dalimunte)," terang Reza.
Reza juga menjelaskan bahwa Asuransi Mikro Proteksi Aman dan Sejahtera (PIJAR) merupakan program asuransi mikro yang memberikan perlindungan lengkap, praktis, dan mudah.
Program ini memberikan manfaat untuk risiko kecelakaan, kesehatan, hingga meninggal dunia, dengan masa perlindungan selama satu tahun. Manfaat yang didapatkan peserta meliputi biaya rawat inap harian, biaya operasi, dan perlindungan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan maupun sakit.
"Keunggulan dari Asuransi PIJAR ini antara lain premi yang ekonomis, kemudahan dalam layanan, manfaat yang beragam, dan proses kepesertaan yang sangat praktis," tambah Reza.
Terkait dengan premi, Reza menyebutkan ada dua pilihan yang tersedia, yakni PIJAR 100 dengan premi Rp100.000 dan PIJAR 200 dengan premi Rp200.000. Asuransi ini berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Usia peserta minimal 5 tahun dan maksimal 64 tahun, dengan ketentuan usia ditambah masa asuransi tidak melebihi 65 tahun.
Reza juga menegaskan bahwa klaim asuransi diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, dengan proses yang cepat dan transparan.
Ahli waris penerima klaim, Muhammad Risqan Ahsanu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BRILiFE atas klaim asuransi yang diterima oleh keluarga almarhum ayahnya.
"Saya berterima kasih kepada BRILiFE yang sudah memberikan santunan asuransi jiwa. Proses pencairan klaim sangat cepat dan tak terduga. Semoga BRI semakin sukses ke depannya," ujar Muhammad Risqan Ahsanu.