Riaumandiri.co - Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi mengukuhkan 6 kepala daerah mengisi Pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (24/9).
6 Pjs itu akan mengisi posisi kepala daerah dan wakil yang maju di Pilkada serentak 2024 di Riau, di mana ada 3 pejabat eselon II dari Pemprov, 2 pejabat dari Kemendagri, dan 1 pejabat BNPP yang kukuhkan.
Pengukuhan tersebut, sesuai dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3795 Tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat sementara Bupati dan Penjabat sementara Wali kota pada Provinsi Riau.
Keenam Pjs yang dikukuhkan diantarnya, Pjs Bupati Siak dijabat Indra Purnama (Biro Keuangan, Umum dan Humas ( KUH) BNPP). Pjs Bupati Kepulauan Meranti dijabat Roni Rakhmat (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau).
Pjs Bupati Pelalawan dijabat Jhon Armedi Pinem (Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau). Kemudian, Pjs Bupati Kuansing dijabat Sri Sadono Mulyanto (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau). Pjs Bupati Bengkalis dijabat Akhmad Sudirman Tavipiyono (Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri). Kemudian, Pjs Wali Kota Dumai dijabat T.S Fahsul Falah (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri).
Pj Gubri dalam arahannya mengatakan, penting kepada 6 Penjabat Pjs Kepala Daerah di Provinsi Riau yang baru dikukuhkan. Mereka mengisi posisi bupati/wali kota yang maju di Pilkada serentak 2024 di Riau.
Untuk para Pjs bupati/wali kota, memastikan jalannya roda pemerintahan di wilayahnya agar terlaksana dengan baik. Ia juga minta para Pjs bupati/wali kota mengawasi Pilkada 2024 agar berjalan sukses, tertib, aman, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Semua memiliki kewajiban sesuai dengan standar dan tugas dari pemerintah pusat. Selain tata kelola, pemerintah memiliki kewajiban bagaimana melakukan pengendalian inflasi. Lalu, juga menyelenggarakan program pengentasan stunting, serta pengentasan kemiskinan ekstrem," ujar Pj Gubri Rahman Hadi.
"Kepada Penjabat sementara diwajibkan untuk tidak memihak dan memastikan untuk mengendalikan dan melaksanakan netralitas aparatur sipil negara. Dan juga segera melaksanakan monitoring APBD. Mengingat batas pelaksanaan APBD pada 30 September,” tambahnya.