RIAUMANDIRI.CO - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dapat mulai dibahas pada kuartal I-2025, saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Said, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja. "Alangkah baiknya, naik atau tidaknya dibahas nanti di kuartal I Tahun 2025 yang akan datang," kata Said, Kamis (19/9/2024).
Sebelumnya, pemerintah menyebut rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan pajak. "Kita lihat ke depan apakah (kenaikan) PPN ini ke 11 persen atau ke 12 persen, karena apa? Kan tidak serta-merta (harus naik) walaupun Undang-Undang HPP itu berlaku di tahun 2025," kata dia.
Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, pemerintah perlu menghitung kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, serta dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja.
Adapun jika PPN tidak jadi naik menjadi 12 persen, menurut Said, itu adalah upaya pemerintah berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memang diberikan kewenangan untuk menaikkan atau menurunkan PPN.
"Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikkan atau tidak (sebesar) 1 persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang," pungkas Said. (*)