Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Dana Kampanye

Jumat, 20 September 2024 - 06:16 WIB
Nahrawi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye bagi seluruh kandidat yang berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini disampaikan dalam sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas tata kelola keuangan kampanye, Kamis (19/9/2024).

Nahrawi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, menegaskan bahwa seluruh kegiatan kampanye wajib dibiayai oleh pasangan calon dan harus dilaporkan secara terperinci.

"Kami mengharapkan setiap pengeluaran dana kampanye dicatat dan dilaporkan dengan rinci untuk menjamin transparansi dan kepastian hukum," ujarnya.

KPU Riau telah menetapkan beberapa laporan wajib yang harus diserahkan oleh para kandidat, di antaranya; Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)

"Laporan-laporan ini harus disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Nahrawi.

Sementara itu, Nugroho Noto Susanto, Komisioner KPU Riau, menjelaskan bahwa tahapan kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Selama periode ini, para kandidat dapat melakukan berbagai metode kampanye, termasuk pertemuan terbatas, dialog tatap muka, dan debat publik.

"Pada tanggal 10-23 November, kandidat diperbolehkan menayangkan iklan di media cetak dan elektronik. Setelah itu, akan ada masa tenang dari 24-26 November 2024, di mana semua alat peraga kampanye harus dibersihkan," tambahnya.

Rusidi Rusdan, Ketua KPU Riau, mengingatkan semua peserta untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan secara berkala.

Menurut data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, pada Pilkada 2020 lalu, terdapat beberapa pelanggaran terkait dana kampanye, termasuk keterlambatan pelaporan dan ketidaksesuaian jumlah yang dilaporkan. Oleh karena itu, KPU Riau berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada para kandidat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan dana kampanye.(nan/ckp)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler