Riaumandiri.co - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak Zulfikri menanggapi beredarnya kabar di sejumlah media, terkait pemberitaan salah seorang ASN Siak yang tertangkap bersama wanita bukan istrinya, di salah satu kamar hotel di Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan personel Polresta Kota Pekanbaru, atas laporan istri AD (39), saat ini AD dalam proses atas kasus dugaan perselingkuhan.
Zulfikri mengungkap, sebagai Aparatur Sipil Negara wajib menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS.
“Atas kejadian ini, tentu mencoreng nama baik corp PNS dan daerah, karena yang bersangkutan seorang ASN dan memiliki jabatan Kepala Bidang di Pemda Siak. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (20/9)
Zulfikri menyebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, terhadap larangan yang tegas Bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan dan kode etik PNS.
“Kami akan menyampaikan informasi ini, kepada Sekretaris Daerah sebagai Pembina ASN untuk diambil langkah-langkah dan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
”Untuk sementara yang bersangkutan kita nonaktifkan jabatanya sebagai Kepala Bidang di OPD terkait," pungkasnya.