Riaumandiri.co - Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 2 bulan terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Namun Bawaslu Kabupaten Siak tidak melarang sosialisasi bakal pasangan calon kepala daerah, serta pemasangan spanduk, baliho, dan poster meski belum memasuki masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan, secara yuridis, saat ini belum ada calon kepala daerah yang telah resmi ditetapkan.
Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Siak mengklaim, kegiatan yang bakal pasangan calon kepala daerah lakukan saat ini sebagai sosialisasi.
"Tidak ada larangan bagi siapapun termasuk bagi bakal pasangan calon untuk melakukan sosialisasi atas rencana keikutsertaan mereka dalam pilkada nanti," katanya, Selasa (17/9).
Selain itu, menurut Zulfadli, alat peraga kampanye itu diatur pada tahapan kampanye, ada ketentuannya tersendiri dalam Peraturan KPU terkait desain, materi, citra diri, dan ukuran.
"Yang banyak terpasang sekarang masuk pada kategori alat peraga sosialisasi, untuk APS ini sepanjang tidak melanggar perda ketertiban umum, tidak bisa ditertibkan," ujarnya.