Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi itu, seorang tersangka berinisial RP (25) berhasil diamankan di Jalan Datuk Laksmana, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (16/9). Dikatakan Manang, penangkapan RP merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Tersangka diduga merupakan pengedar narkoba yang cukup aktif di wilayah Pekanbaru.
"Pada Rabu (11/9) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan dari tertangkapnya HS alias Hendra di Dusun II Kepau Jaya Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dia mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari terduga pelaku RP alias Rizki," ujar Kombes Manang.
"Kemudian Tim Opsnal berhasil mengamankan RP di Jalan Datuk Laksmana Nomor 10 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," sambung Direktur.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakan di belakang pintu kontrakan yang mengarah ke garasi. Saat diinterogasi, RP alias Rizki mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari M (DPO) di Kota Pekanbaru.
"Barang bukti yang diamankan berupa 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan bruto 120,72 gram. Lalu, 201 butir pil ekstasi. 1 buah alat isap bong, dan lainnya," lanjut Kombes Manang.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka RP alias Rizki berperan sebagai pengedar," pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.