Riaumandiri.co - Polsek Siak Hulu meringkus seorang pria berinisial SK (26) Warga Desa Pangkalan Baru yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus kecil narkotika jenis sabu siap edar.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini, saat akan dibekuk polisi, dia sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membuat barang bukti kebawah etalase sebuah ponsel.
"Saat akan ditangkap, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan cara melempar kotak rokok berisi sabu ke bawah etalase sebuah konter ponsel. Namun, aksinya itu diketahui petugas," jelas Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid. Sabtu (14/9).
AKP Asdisyah mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (12/9) sekitar pukul 16.15 WIB di sebuah konter ponsel di Jalan Pangkalan Baru. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, ia perintahkan tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintain di TKP petugas melihat seseorang yang dicurigai sedang duduk di sebuah toko ponsel di Jalan Pangkalan Baru sambil bermain handphone dengan gelagat yang mencurigakan.
Kemudian tim Opsnal berupaya mengecek HP tersangka, saat itu seketika juga tersangka berpura-pura membayar paket pulsa seraya melemparkan kotak rokok ke bawa etalase toko ponsel. Melihat itu, anggota tim Opsnal dengan sigap meminta tersangka mengambil kotak rokok yang dibuang tersebut.
Setelah itu, polisi menyuruh tersangka memperlihatkan isi di dalam kotak tersebut, ternyata di dalam kotak rokok tersebut berisikan 24 bungkus berukuran kecil diduga sabu siap edar. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria inisial IM di Pekanbaru.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara IM masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Kampar itu.