Selebgram Diduga Investasi Bodong Dilaporkan ke Polda Riau, Segini Kerugian Korban

Sabtu, 14 September 2024 - 21:48 WIB

Riaumandiri.co - Seorang selebgram berinisial AT dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penipuan investasi pabrik mini berondolan. Korban, yang berjumlah delapan orang, mengalami kerugian total sekitar Rp281,5 juta.

Merasa dirugikan salah seorang korban inisial H (29) bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Irfan AR Comel, SH, MH & Partners melaporkan kejadian tersebut, Jumat (13/9) kemarin.

Kuasa hukum korban, Raja Rahmat Hidayat SH, Aldi Kamra SH, Rafly Assryan Wijaya SH dan Redo Asparon SH MH, mengungkapkan bahwa selain H, terdapat tujuh korban lain yang mengalami kerugian akibat investasi tersebut. 

“Total kerugian yang dialami delapan klien kami sekitar Rp 281,5 juta. Setiap korban mengalami kerugian yang berbeda-beda,” ujar Raja Rahmat kepada wartawan, Sabtu (14/9).

Menurut Raja, kliennya, H, awalnya tertarik dengan investasi tersebut setelah dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen dalam waktu 21 hari. 

Pada investasi pertama sebesar Rp 15 juta, H menerima pengembalian modal plus keuntungan sebesar Rp 2,5 juta, sehingga total yang diterima Rp 17,5 juta.

“Karena berhasil di awal, klien kami tertarik menambah investasi. Pertama, dia menginvestasikan Rp 30 juta, kemudian menambah Rp 50 juta lagi. Setelah itu, H meminta fee sebesar Rp 15 juta, namun yang diterimanya hanya Rp 11 juta,” jelas Raja.

Tidak berhenti di situ, H kemudian dirayu untuk menggenapkan investasinya menjadi Rp 100 juta. Namun, setelah menambah investasi, hanya Rp 11 juta yang diterimanya, dengan total uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 85 juta.

Raja menambahkan, setelah melebihi batas waktu 21 hari yang dijanjikan, H mulai kesulitan menghubungi AT. “AT selalu beralasan tidak ada uang, pabrik sedang bermasalah, dan berbagai alasan lainnya. Bahkan, nomor klien kami sempat diblokir,” kata Raja.

Setelah beberapa bulan tanpa kejelasan, H akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Riau. 

Raja menyebut pihaknya masih membuka peluang bagi AT untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mengembalikan uang para korban. Namun, jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.

Laporan Polisi tersebut diketahui telah terdaftar di Polda Riau dengan nomor STTLP/B/315/IX/2024/SPKT/POLDA RIAU. AT dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP. 

“Kami berharap Polda Riau dapat mengusut tuntas kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan,” pungkas Raja.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan Sabtu sore, mengatakan bahwa laporan tersebut belum sampai di mejanya. 

"Laporannya belum turun ke saya, karena baru dilaporkan. Apabila sudah kita terima, akan kita tindaklanjuti," ujar Asep.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler