Riaumandiri.co - Pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Pattimura saat ini tengah dalam proses penertiban.
"PKL Pattimura itu sedang proses penertiban ya," kata Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (11/9).
Saat ini proses menuju penertiban masih dalam tahap himbauan dan sosialisasi melalui surat peringatan. "Kita masih tahap imbauan, sosialisasi, dan surat peringatan," sebutnya.
Setelah itu akan dilakukan penertiban untuk tidak berjualan di tempat yang telah dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Penertiban tersebut guna mewujudkan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas.
Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas itu bukan hanya di Jalan Pattimura saja tetapi juga ada di beberapa jalan lainnya seperti di Jalan Arifin Achmad, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Soebrantas, Jalan Parit Indah, Jalan Tuanku Tambusai dan di beberapa jalan lainnya.
''Nah, ini titik-titik jalan rawan PKL yang sering menggunakan badan jalan dan trotoar. Jadi ini memang sudah menjadi rencana kita bagaimana bisa kawasan ini tertiblah, sehingga kawasannya bisa nampak indah dan tidak mengganggu arus lalu lintas,'' ungkapnya.
Namun terkait penertiban di Jalan Subrantas, masih dalam tahap proses. Hal itu lantaran keterbatasan personil.
"Kalau yang di Subrantas depan Riau Pos itu sudah kita beri surat peringtan, jadi kita tak bisa memang melaksanakan penertiban secara langsung semua, tapi bertahap, karena keterbatasan personil," ungkapnya.