Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Dalam waktu dekat, akan ada kejutan yang disampaikan Korps Bhayangkara itu.
Perkara pertama, terkait dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahun Anggaran (TA) 2019. Setelah melakukan penyelidikan selama 5 bulan, polisi segera menetapkan tersangka baru.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, keterangan dari 40 orang saksi yang telah diperiksa juga menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi. "Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi BBM sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ujar AKP Raja Kosmos.
Tidak hanya itu, Polres Rohul juga tengah menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Kasang Mungkal TA 2017-2021. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar akibat adanya kegiatan fiktif, volume pekerjaan yang tidak sesuai, dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami telah memeriksa 30 saksi dan mendapatkan keterangan ahli yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa ini," tambah AKP Raja Kosmos.
Saat ini, berkas perkara kedua kasus tersebut telah diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk mendapatkan persetujuan penetapan tersangka. Pihaknya optimis dalam waktu dekat, tersangka baru akan segera ditetapkan.
"Kami memiliki lebih dari dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kedua kasus ini," tegas AKP Raja Kosmos.