Riaumandiri.co - Pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan mengamankan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah narapidana yang berperan sebagai pengendali.
Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan yang dibackup oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Pada pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 1.870 butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi tentang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Sirotul Jannah, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (3/9) kemarin. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 17.00 WIB dilakukan undercover buy kepada terduga pelaku bernama OE dan disepakati transaksi di lokasi dimaksud," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, Kamis (5/9).
Ketika itu, tim melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor meletakkan sebuah bungkusan plastik warna hitam di semak di tepi jalan. Melihat hal itu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang bernama FE.
"Bungkusan yang diletakkan di semak-semak pinggir jalan tersebut adalah benar bungkusan plastik berisi diduga sabu," lanjut Kombes Manang.
Dari hasil interogasi, FE mengaku sebagai orang suruhan OE yang saat ini berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekanbaru. Ia juga mengaku bekerja dengan OE bersama dengan temannya bernama RZ. Terhadap nama yang disebutkan terakhir juga berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Komplek Perum PCC, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
"Di rumah terduga RZ, tim mendapati 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu," terang Kombes Manang.
Dari rumah RZ, tim beranjak ke kediaman FE yang ditangkap pertama di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Di sana, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus besar.
Selanjutnya tim juga melakukan penangkapan terhadap OE yang merupakan napi di Pekanbaru.
Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti dan alat komunikasi serta kendaraan, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Setakad ini, pengendali bernama OE yang merupakan napi rutan mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama IW yang berada di Malaysia," pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.