Riaumandiri.co - Berkas perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka Junsen alias Marihot (46) dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (5/9). Selanjutnya, berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan untuk disidangkan.
"Untuk berkas tersangka sudah lengkap (P-21). Selanjutnya kita serahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menjalani proses sidang," ujar Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban, Kamis (5/9).
Kapolsek memaparkan kronologis perkara tersebut. Dikatakan dia, pengungkapan perkara itu dilakukan pada 16 Juli 2024 dini hari. Yakni bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) Tahap VI Desa Pangkalan Gondai ada peredaran narkoba.
Atas hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tim berangkat menuju sebuah rumah yang ditempati oleh Junsen alias Marihot. Pria itu diduga sebagai bandar narkoba, dan berhasil ditangkap.
"Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket besar narkotika jenis sabu, 3 paket sedang narkotika jenis sabu, 6 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 14.79 gram," kata Kapolsek.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 1 kantong sedang ganja dengan berat 27,15 gram, 1 bungkus plastik klip merah, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah pipet kaca pirex. Lalu, 2 botol plastik, 4 buah mancis, 1 buah jarum, 1 buah botol bong beserta pipet, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah gunting, dan 3 lembar tisu.
"Juga diamankan 1 bundel kertas paper,uang tunai Rp1.340.000, 1 buah tas selempang, 1 bungkus kecil tisu merek Paseo, 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam," pungkas Iptu Alfredo.