Ranperda KTR Disahkan, Berharap Pekanbaru Lebih Tertata

Jumat, 06 September 2024 - 16:48 WIB

Riaumandiri.co - DPRD Kota Pekanbaru satu suara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda pada Rapat Paripurna yang digelar Kamis (5/9) sore. 

Berlangsung sesuai jadwal, sekitar pukul 15.00 WIB, sebanyak 43 anggota DPRD Kota Pekanbaru hadir. Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution hadir mewakili Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sebelum pengesahan, Panitia Khusus (Pansus) Ranpreda KTR DPRD Kota Pekanbaru memajukan juru bicara Hamdani untuk memberikan pemaparan.

Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi mengatakan, Ranperda ini merupakan dinamika perkembangan pengaturan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagai wujud implementasi dari PP Nomor satu tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Yang kedua perda ini juga sebagai bentuk ketaatan terhadap azas perundang-undangan dan kepastian hukum, di mana dalam asas disebutkan bahwa undang undang yang lebih tinggi diikuti oleh undang undang yang lebih rendah dan sebaiknya undang undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi," ungkap Indra.

Ia menambahkan, yang ketiga bahwa dalam proses pembentukannya mulai dari usulan program perda, rancangan penyampaian raperda, pembahasan ranperda harmonisasi dan fasilitasi sampai dengan penyampaian pendapat akhir ini telah melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai pembentukan peraturan hukum daerah.

"Yang keempat bahwa perubahan raperda hak keuangan dan strategi pimpinan anggota DPRD ini adalah dalam rangka mewujudkan angkutabiliitas keuangan daerah serta kepastian penerapan hukum dalam administrasi pembayaran," tambahnya.

Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra berharap, dengan disahkan Perda KTR ini benar-benar diterapkan.

”Kami minta ini harus benar-benar dilaksanakan, sehingga nanti tidak formalitas saja. Pada akhir kami berharap Perda KTR ini benar-benar hadir membentuk Kota Pekanbaru yang lebih tertata dan lebih baik,” sebut Doni.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler