TELUK KUANTAN (HR)- Mantan anggota DPRD periode 2009-2014, Suhaimi meminta Sekwan menjemput Mobil dinas yang dipinjam pakai ke rumahnya di daerah eks trans.
"Saya minta mobil saya dijemput ke rumah, kalau saya yang ngantar nanti pakai apa saya pulang," kata Suhaimi saat bincang-bincang di Desa Sungai Sirih, Minggu (24/5).
Mobil dinas tersebut, masih terparkir di rumahnya dan tidak dipakai lagi. "Mobil masih ada dirumah jarang dipakai, sebaiknya Sekwan mengutus stafnya menjemput ke rumah," katanya lagi.
"Kalau sudah ada yang menjemput tentu kita serahkan, untuk apa kita parkir di rumah karena bukan kita yang beli," katanya.
Belum diserahkannya mobnas Dewan menjadi sorotan Direktur RCW Riau Mayandri Suzarman. Menurut Mayandri, Pemkab bisa saja melaporkan anggota DPRD yang belum mengembalikan mobnas dengan delik penggelapan.
Tindakan tersebut bisa digolongkan ke tindak pidana korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius karena mobil tersebut merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan.
Terlebih yang belum mengembalikan anggota DPRD yang tidak terpilih lagi. Sangat disayangkan belum mengembalikan aset pemerintah,"pungkasnya. (rob)