Riaumandiri.co - Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
Kepatuhan para pemilik gudang dalam mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) sangat penting. Lantaran hal sebagai bagian dari pengawasan logistik di Kota Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (4/9). "TDG ini dalam upaya meningkatkan pengawasan dan transparansi," katanya.
Disperindag telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah gudang yang belum memiliki TDG. Beberapa gudang yang tidak memiliki TDG sudah diberi teguran.
"Bahkan, ada yang telah kami segel. Setelah penyegelan, mereka segera mengurus TDG-nya,” ujar Ami, sapaan akrabnya.
Setiap gudang wajib melaporkan stok barang yang tersimpan di gudang kepada Disperindag secara berkala. Pelaporan ini penting agar Disperindag dapat memantau dengan tepat jumlah stok barang yang ada di setiap gudang.
Proses pengurusan TDG dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS ini memudahkan para pemilik gudang dalam memenuhi kewajiban ini. Lebih dari 50 persen pemilik gudang sudah memproses TDG.
“Pengurusan dilakukan secara langsung melalui OSS. Kami mengingatkan kembali bahwa pelaporan stok barang harus dilakukan setiap bulan agar kami dapat memantau distribusi logistik dengan lebih baik,” ucap Ami.