Riaumandiri.co - Tunjangan kinerja pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) naik, ini diatur dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, kenaikan tukin itu dilakukan karena Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," berikut tertulis dalam pasal 2 ayat (2) dikutip dari salinan Perpres, Senin (2/9).
Namun dalam pasal 6 Perpres tersebut disebutkan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; maupun yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Kemudian, pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.