Riaumandiri.co - Pengajuan addenadum dari pengelola Pasar Induk Pekanbaru saat ini masih dikaji oleh Pemko Pekanbaru, yakni dengan PT Agung Rafa Bonai. Addendum ini disebabkan pihak pengembang ini tidak beroperasi pada pandemi Covid1-9
"Jadi pengelola mengajukan addendum ke pemerintah kota, mereka beralasan karena tidak beroperasi selama Covid-19," papar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (31/8).
Menurutnya, saat ini sedang dibahas proses pembuatan addendum. Apalagi pengelola sempat beberapa kali mengajukan addendum terhadap pembangunan Pasar Induk Pekanbaru.
"Maka saat ini kita sedang bahas, kalau buat addendum tentu harus ada dasar hukum," terangnya.
Pihaknya hingga kini masih melakukan pembahasan terkait permintaan pengelola untuk membuat addendum. Ia menyebut dari pihak pengelola juga mesti mempertimbangkan batas penjualan kios dalam pasar.
Mereka harus punya batas waktu penjualan unit kios di pasar induk. Pihaknya juga harus punya dasar hukum terkait pengajuan addendum oleh pengelola.
"Kita juga harus punya dasar hukum ketika addendum dibuat karena dampak pandemi Covid-19, kan sudah kepotong masa covid sekian tahun," ungkapnya.
Pria disapa Ami menyadari bahwa memang tidak boleh ada aktivitas selama pandemi Covid-19. Namun pihaknya belum memastikan apa pengajuan addendum ini diterima atau tidak. "Mereka mengajukan addendum karena pertimbangan waktu kosong selama pandemi Covid-19," akunya.