DUMAI (HR)-Kadis Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kota Dumai, Taufik Ibrahim akhirnya ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangak di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Dumai.
Bersamaan itu, mantan bendahara Dishub Dumai Ac juga ditahan Jaksa dalam kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Barang tahun 2013.
Penangkapan sekaligus penahanan Taufik diwarnai isak tangis dan ratapan kerabatnya, Senin (25/5).
Sejak dari ruang Tipidsus Kejari Dumai, isterinya sudah tak bisa menahan emosi. Matanya terlihat sembab dan merah. Akhirnya, ia pasrah dan merelakan sang suami menghuni sel penjara saat jaksa memasukan ke mobil.
Hanya saja, kejadian di RS Bhayangkara Polres Dumai begitu tak terduga. Pasalnya, usai menjalani cek kesehatan dan ketika hendak dimasukkan kembali ke mobil, dua orang kerabat Taufik histeris dan berguling-guling di tanah. Seorangnya pingsan dan dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hasil pantauan Haluan Riau, Taufik Ibrahim yang merupakan mantan Kadishub Dumai bersama isteri serta tersangka lainnya AC didampingi Penasihat Hukum Dwi Miswanti SH memenuhi panggilan penyidik Kejari Dumai diperiksa sebagai tersangka.
Tanpa curiga sedikitpun, Taufik yang mengenakan pakaian Melayu warna merah mudah dengan enteng masuk ruang Kasi Tipidsus Kejari Dumai, sekitar pukul 09.30 WIB. Seperti yang ia lakukan selama ini. Sementara, AC datang juga didampingi sang suami M Simanungkalit yang merupakan mantan anggota DPRD Dumai periode 2000-2005.
Penetapan status tahanan kedua tersangka tersebut menjadi tahanan Rutan terbilang alot. Melalui adu argumen yang terbilang sengit dengan Kasi Tipidsus, bahkan sempat berusaha ingin menjumpai Kajari Dumai Eko Siwi Iriyani SH, akhirnya Taufik didampingi Penasihat Hukum Dwi Miswanti SH serta Ac pasrah dengan kejadian tersebut.
"Taufik sempat bolak-balik dan keluar-masuk ruangan Tipidsus. Bahkan, ia sempat berusaha ingin jumpa Bu Kajari. Namun, akhirnya yang bersangkutan pasrah ketika digelandang masuk mobil untuk dibawa ke Rutan Kulim, Pekanbaru," tutur seorang staf Kejari Dumai enggan disebutkan namanya.
Dengan mengenakan rompi tahanan korupsi Kejari Dumai serta pengawaln ketat aparat kepolisian, sekitar pukul 12.30 WIB akhirnya Taufik dan AC masuk mobil menuju RS Bhayangkara Polres Dumai untuk cek kesehatan. Di RS Bhayangkara Polres Dumai, sejumlah PNS terlihat memberi dukungan moril untuk Taufik ban AC.
Namun, ketika Taufik hendak dimasukan ke mobil jaksa, ketika hendak dibawa ke Rutan Kulim Pekanbaru, dua orang diduga kerabat dekatnya langsung histeris dan berguling-guling di tanah. Seorang yang tak dapat menahan diri hingga pingsan, langsung dimasukan ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit.
Berbeda dengan suami AC yang sejak dari Kejari Dumai terlihat tenang dan memberi dukungan terhadap sang isteri agar tabah menerima keadaan tersebut. "Dua orang yang pingsan tersebut mungkin keluarga dekat Taufik," tutur seorang wartwan koran harian terbitan Pekanbaru.
Tahap II
Kajari Dumai Eko Siwi Iriyani SH melalui Kasi Tipidsus Kejari Dumai, Hendasryah Yusuf Peraman SH saat dihubungi Haluan Riau, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Barang Kota Dumai tahun 2013 sudah masuk ke tahap II. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
"Ya, kasus ini sudah di tahap II dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan. Untuk kelancaran sidang makanya dilakukan penahanan kedua tersangka," beber Hendar penggilan akrab jaksa muda enerjik ini sesaat sebelum berangkat ke Pekanbaru mengantarkan Taufik dan AC.
Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 UU No.31 tentang Pemberantasa Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP. "Seorang tersangkanya TN masuk DPO. Sesuai audit BPKP Pekanbaru, kerugian negara sebesar Rp1 miliar, dan kasus ini secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," sebutnya.
Sementara, Penasihat Hukum Dwi Miswanti SH kepada Haluan Riau, mengatakan pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan tersangka Taufik. Kemungkinan, untuk mengembalikan kerugian negara, Dwi akan berusaha berembuk dengan terdakwa dan keluarganya. "Ya, kita langsung mengajukan penangguhan ke Kejari Dumai," ucapnya.
Di tempat terpisah, Wawako Dumai Agus Widayat saat dihubungi meminta semua elemen menyikapi penangkapan Taufik dengan cara dewasa. Tetap kedepankan azaz praduga tak bersalah, karena kasus ini sidangnya belum dimulai dan belum putus.
"Ya, saya mengimbau tetap kedepan azaz praduga tak bersalah. Biarkan aparat hukum memproses seadil-adilnya. Namun, ini juga pelajaran dan peringatan bagi pejabat dan PNS lainnya, agar berhati-hati dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara," imbau Wawako.***