Masuk Indonesia Diwajibkan Isi Aplikasi SATUSEHAT, Upaya Cegah Penyebaran Cacar Monyet

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:38 WIB

Riaumandiri.co - Penggunaan aplikasi SATUSEHAT kembali diwajibkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri masuk ke Indonesia, penggunaan ini diberlakukan sejak 27 Agustus 2024.

Ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu diterapkan demi mencegah penularan penyakit Mpox atau cacar monyet di bandar udara.

"Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni, Rabu (28/8).

Ia menyampaikan bahwa penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.

"Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass," ujarnya.

Kristi mengaku telah meminta badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia agar melakukan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu, guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di tanah air.

Permintaan itu meliputi sosialisasi dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id.

Kedua, pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.

Ketiga, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan.

Keempat, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.

Sedangkan, untuk penyelenggara bandar udara yang berstatus sebagai bandar udara internasional agar melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di bandar udara.

Kedua, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.

"Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakuan surat edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Kristi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler